Tugas Pokok dan Fungsi
URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang koperasi dan usaha mikro
- Sekretariat yang dipimpin oleh Sekretaris mempunyai tugas mengkoordinasikan bidang-bidang dan memberikan pelayanan administratif, serta teknis yang meliputi urusan umum, kepegawaian, penyusunan program dan keuangan.
- Sub Bag Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum dan kepegawaian; pengelolaan surat menyurat dan kearsipan; menyusun rencana kebutuhan, pengadaan, distribusi dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor; menyusun bahan koordinasi di bidang administrasi umum dan kepegawaian; melakukan pengelolaan dan pengamanan aset;
- Sub Bag. Keuangan mempunyai tugas menyusun bahan koordinasi dan menyusun anggaran keuangan; melakukan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan; melakukan evaluasi anggaran dan penggunaan keuangan; menyusun laporan keuangan;
- Bidang Kelembagaan dan Pengawasan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro meliputi organisasi dan tata laksana, penyuluhan, advokasi dan hukum serta pengawasan, akuntabilitas dan kepatuhan.
- Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro meliputi pengembangan dan penguatan usaha, produksi serta restrukturisasi usaha.
- Bidang Pemasaran mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro meliputi pengembangan jaringan dan kerjasama pemasaran, fasilitasi pengembangan informasi dan wirausaha serta promosi.
- Bidang Pembiayaan mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Koperasi dan Usaha Mikro meliputi fasilitasi permodalan, usaha simpan pinjam serta pembiayaan dan jasa keuangan.