Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Internal dan Eksternal
Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto menggelar kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi Internal dan Eksternal sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Sosialisasi Eksternal untuk Pelaku Usaha Mikro
Bertempat di gedung sentra IKM BATIK pada tgl 13 Agustus 2025 telah dilakukan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang diikuti oleh 40 pelaku usaha mikro binaan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Mojokerto. Materi sosialisasi yang disampaikan oleh Sekretaris Diskopum ini bertujuan supaya masyarakat ikut mendukung layanan yang diberikan oleh ASN dengan tidak memberikan apapun diluar ketentuan yang ada.
Sosialisasi Internal untuk Pegawai Dinas
Sementara itu, sosialisasi internal disampaikan kepada pegawai Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto di Aula Gedung Pertemuan Dinas. Materi yang diberikan mencakup pencegahan gratifikasi, kewajiban pelaporan, serta penguatan integritas dalam pelayanan publik.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai semakin sadar akan pentingnya menjaga profesionalisme dan menolak segala bentuk gratifikasi yang dapat mencederai nilai pelayanan kepada masyarakat.
Komitmen Bersama
Dengan terselenggaranya sosialisasi ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto menegaskan komitmennya untuk mengedepankan prinsip bersih, akuntabel, dan berintegritas baik dalam lingkungan internal organisasi maupun dalam pembinaan kepada pelaku usaha mikro.