Demo Image
SERGAB NIB PELAKU USAHA MIKRO DESA KESIMAN TRAWAS

SERGAB NIB PELAKU USAHA MIKRO DESA KESIMAN TRAWAS

SERGAB NIB PELAKU USAHA MIKRO DESA KESIMAN TRAWAS

 

            Dalam rangka turut menunjang pelaksanaan lomba Gotong Royong Tingkat Propinsi Jawa Timur yang dipusatkan di Desa Kesiman, Kecamatan Trawas tahun 2025, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Mojokerto melakukan intervensi pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi 50 pelaku Usaha Mikro setempat pada Kamis, 20 Februari 2025.

            Secara bergiliran para pelaku usaha kedai makanan, penyedia aneka kue dan keripik serta toko kelontong yang telah berkumpul di Balai Desa Kesiman dibantu para Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha berhasil diterbitkan NIB nya. Sebenarnya penerbitan NIB dapat dilakukan secara mandiri oleh para pelaku usaha mikro melalui handpone dan akun masing-masing namun mengingat tidak semua mampu melakukannya secara mandiri maka perlu dilakukan pendampingan oleh instansi terkait.

            Nomor Induk Berusaha (NIB) ini penting bagi UMKM karena menjadi identitas resmi yang menjamin legalitas usaha. Dengan NIB, UMKM dapat mengakses berbagai layanan, termasuk perizinan lanjutan seperti sertifikat halal, SPPIRT, Merk, kemudahan untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) / pendanaan serta pelatihan.

 

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto