Pendataan BPUM 2021
PENDATAAN BANTUAN BAGI PELAKU USAHA MIKRO (BPUM) TAHUN 2021 TAHAP II
Dalam rangka mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada masa pandemi covid-19, Pemerintah melaksanakan Program BPUM yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bertujuan untuk menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi covid-19.
BPUM diberikan dalam bentuk uang sejumlah Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) secara sekaligus untuk pelaku usaha mikro yang memiliki kriteria tertentu.
Dana BPUM yang diberikan langsung ke rekening penerima BPUM melalui Bank penyalur BPUM.
Persyaratan Pengajuan Calon Penerima BPUM:
1. Warga Kabupaten Mojokerto
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Elektronik
3. Memiliki Usaha Mandiri yang dibuktikan
dengan NIB/SKU dan Foto Usaha
4. Bukan ASN, Anggota TNI/POLRI,
serta bukan Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak Sedang Menerima Kredit Usaha
Rakyat (KUR)
Penetapan Penerima BPUM merupakan Keputusan Mutlak dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto hanya melakukan pendataan Calon Penerima BPUM sesuai persyaratan dan mengusulkan kepada KEMENTERIAN KOPERASI dan UKM REPUBLIK INDONESIA.
Klik Link Di Samping : PENDATAAN BPUM 2021