Demo Image
Pendampingan Penyelesaian Pinjaman Macet Koperasi Wanita Mekar Abadi

Pendampingan Penyelesaian Pinjaman Macet Koperasi Wanita Mekar Abadi

Pada tanggal  05/01/2004,  jam 09.00 s/d 11.30.  Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melalui bidang kelembagaan dan  pengawasan memfasilitasi penyelesaian pinjaman macet aggota kopwan Mekar Abadi  desa Pohjejer Kec. Gondang yg dihadiri oleh Kades Pohjejer, anggota keluarga, pengurus pengawas kopwan serta ketua kelompok simpan pinjam. 
Pada kesempatan tersebut Diskopum mengharapkan agar situasi tetap kondusif dan memfasilitasi  pengurus agar dilakukan restrukturisasi pinjaman yg telah jatuh tempo, besarnya pinjaman diselesaikan dalam waktu 3 tahun, 
Dengan perjanjian yg disaksikan oleh Kepala Desa. Diskopum menyaran kepada pengurus dan pengawas ditempat yg terpisah untuk memilih  empat skema penyelesaian piutang yaitu : 1.penyelesaian sisa pokok pinjaman dan jasa secara penuh
2. Penyelesaian pinjaman sisa  pokok pinjaman dan sebagian sisa jasa pinjaman
3. Penyelesaian pinjaman    sisa pokok pinjaman saja tanpa jasa pinjaman.
Dan ke 4. Pinjaman macet di akui sebagai pinjaman tak tertagi (diakui sebagai kerugian) sehingga dalam tata laksana keuangan koperasi dpt melakukan penyisihan piutang tak tertagi dari SHU atau menggunkan dana cadangan secara bertahap. 
Lebih lanjut akan dilakukan monitoring dan pembinaan perlakukan akuntansi keuangan.. waktu pelaksanaa menyesuaikan.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto