Pendampingan Penyelesaian Pinjaman Macet Koperasi Wanita Mekar Abadi
Pada tanggal 05/01/2004, jam 09.00 s/d 11.30. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro melalui bidang kelembagaan dan pengawasan memfasilitasi penyelesaian pinjaman macet aggota kopwan Mekar Abadi desa Pohjejer Kec. Gondang yg dihadiri oleh Kades Pohjejer, anggota keluarga, pengurus pengawas kopwan serta ketua kelompok simpan pinjam.
Pada kesempatan tersebut Diskopum mengharapkan agar situasi tetap kondusif dan memfasilitasi pengurus agar dilakukan restrukturisasi pinjaman yg telah jatuh tempo, besarnya pinjaman diselesaikan dalam waktu 3 tahun,
Dengan perjanjian yg disaksikan oleh Kepala Desa. Diskopum menyaran kepada pengurus dan pengawas ditempat yg terpisah untuk memilih empat skema penyelesaian piutang yaitu : 1.penyelesaian sisa pokok pinjaman dan jasa secara penuh
2. Penyelesaian pinjaman sisa pokok pinjaman dan sebagian sisa jasa pinjaman
3. Penyelesaian pinjaman sisa pokok pinjaman saja tanpa jasa pinjaman.
Dan ke 4. Pinjaman macet di akui sebagai pinjaman tak tertagi (diakui sebagai kerugian) sehingga dalam tata laksana keuangan koperasi dpt melakukan penyisihan piutang tak tertagi dari SHU atau menggunkan dana cadangan secara bertahap.
Lebih lanjut akan dilakukan monitoring dan pembinaan perlakukan akuntansi keuangan.. waktu pelaksanaa menyesuaikan.